DPRD WAY KANAN GELAR PARIPURNA PENYAMPAIAN 9 RAPERDA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN WAY KANAN

DPRD WAY KANAN GELAR PARIPURNA PENYAMPAIAN 9 RAPERDA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN WAY KANAN

Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan melaksanakan sidang paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, Rabu (06/03/2019).

Rapat di Buka Oleh Ketua DPRD Nikman, SH serta dihadiri oleh Wakil Ketua I Hi. A. Haris Nasution, S.Pd, Wakil Ketua II Beta Juana, SH dan Wakil Bupati Way Kanan Dr. Drs. Hi. Edward Antony.,MM serta Anggota DPRD dan Seluruh Kepala SKPD di Lingkungan Pemkab Way Kanan.

Wakil Bupati Way Kanan Dr. Drs. Hi. Edward Antony.,MM menyampaikan “Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Way Kanan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2018, ada 9 (Sembilan) Raperda Pemerintah Daerah yang direncanakan akan dilakukan pembahasan bersama tahun 2019 ini“.

9 (sembilan) tersebut adalah :

  1. Raperda tentang Penyelenggaraan bantuan Hukum ; Dimana bantuan pemberian bantuan hukum kepada orang miskin atau tidak mampu merupakan implementasi dari Negara yang mengakui, menjamin dan melindungi hak asasi manusia.
  2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Way Kanan Makmur; Perubahan regulasi serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, PT. Way Kanan Makmur akan mengelola asset-aset produktif dan mengembangkan usaha-usaha yang berbasis  keunggulan kompetitif dan komperatif daerah untuk meningkatkan daya saing daerah.
  1. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Way Kanan pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Way Kanan Makmur (Perseroda) Tahun 2019-2023; Penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan. Berdasarkan dasar tersebut Kabupaten Way Kanan sebagai salah satu entitas pemerintahan daerah yang ada di Provinsi Lampung, Pemda Kabupaten Way Kanan juga perlu melakukan penyertaan modal terhadap BUMD
  1. Raperda tentang Pemekaran Kecamatan Blambangan Umpu dan Pembentukan Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan; Kecamatan Blambangan Umpu merupakan Kecamatan dengan jumlah desa terbesar, yaitu sebesar 26 Kampung dengan jumlah penduduk yang meningkat cukup signifikan tiap tahunnya dan pada tahun 2017 tercatat sebanyak 64.113 jiwa dan luas wilayah sebesar 532,99 km². Hal ini menimbulkan permasalahan sosial ekonomi, kesejahteraan, keamanan, ketersediaan lahan, air bersih dan kebutuhan pangan yang dampak paling besar adalah kerusakan lingkungan, oleh karena itu maka dirasa perlu kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan melakukan pemekaran.
  2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomng or 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2011-2031;
  3. Raperda tentang Retribusi Tera/Tera Ulang; pelayanan tera ulang dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap masyarakat (konsumen) terutama dalam menggunakan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), selanjutnya perlu dilakukan tera dan tera ulang serta pengawasan dan penyuluhan tentang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang dipergunakan dalam melakukan transaksi-transaksi dalam dunia perdagangan.
  4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Way Kanan; Mengingat pentingnya perencanaan industri maka hal ini secara tegas dinyatakan dalam ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
  5. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan; Sebagaimana disebutkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, urusan pemerintahan dibagi menjadi urusan pemerintahan absolut, konkruen dan urusan pemerintahan umum.
  6. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; barang milik pemerintah Kabupaten Waykanan dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah setiap tahunnya secara kuantitatif dan kualitatif memang terus meningkat baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Dipost Oleh Administrator

a

Post Terkait

Tinggalkan Komentar